telah dituturkan sebelumnya, di Langowan awalnya penduduk bermukim di Palamba, Rumbia, Temboan dan Mawale. Khusus yang mendiami Mawale, kemudian sebagiannya membuka perkebunan baru dengan berpindah tempat, sehingga membentuk pemukiman baru, seperti Waleure, Walantakan, Amongena, Wolaang dan lainnya.
ebelum tahun 1828 sudah ada sekitar 5 tempat pemukiman, yaitu Mawale, Waleure, Walantakan, Palamba dan Talawatu (kemudian menjadi Temboan). Pemukimanpemukiman itu masing-masing dikepalai oleh seorang Tonaas. Dan kepala-kepala dari para tonaas ini adalah seorang Walak (kepala suku). Para Walak yang disebut-sebut pernah memimpin adalah: Rambijan, Robot, Tumbaijlan dan Tawaijlan.
Tahun 1829 Fiskal Irot diangkat menjadi Major dalam jabatan Kepala Distrik oleh Residen Manado Peternat. la memerintah sebagai Hukum Besar mulai 1829 hingga 1841. Pada saat itu perkampungan baru terus bermunculan, yaitu Amongena, Wolaang, Koyawas, Tounelet dan Atep. Sehingga tercatat ada sembilan kampung. Dan setiap desa dipilih dan diangkat Hukum Tua.
Tahun 1841-1847 A. Tendap Saerang menjadi Hukum Besar, dan Bastian Thomas Sigar diangkat menjadi Hukum Kedua oleh Residen Cambier dan Opzier Tondano Benseijder.
Pada Pebruari 1848 Bastian Thomas Sigar diangkat menjadi Major/Hukum Besar oleh Resident Van Nolpen, sedangkan P. Kumolontang menjadi Hukum Kedua. Tahun 1852 N. Pandeirot juru tulis Wolaang diangkat menjadi juru tulis Distrik oleh Resident Scherjas.
Tahun 1853 P. Kumolontang meninggal, dan digantikan oleh Laurenst A. Sigar. Tahun 1854 bertambah satu kampung, yaitu Rumbia. Jadi sudah ada 10 kampung. Tahun 1861 Conteleur Riedel di Tondano mengangkat N. Pandeirot menjadi Hukum Tua Walantakan, Paulus Saerang Hukum Tua Waleure dan Benyamin Sigar Hukum Tua Amongena.
Januari 1870 L.A Sigar diangkat menjadi Majoor/Hukum Besar oleh Resident Deance, dan Desember 1870 N. Pendeirot diangkat menjadi Hukum Kedua. Bersamaan dengan itu pemukiman di Tumaratas menjadi kampung.
Sejak 1870-1884 ketika L.A Sigar sebagai Hukum Besar, rakyat diperintah menanam kopi. L.A Sigar meninggal 2 Mei 1910 (kuburnya ada di Tompaso).
Pebruari 1884 N. Pandeirot diangkat menjadi Majoor/Hukum Besar oleh Residen Jansen, sedangkan Hukum Kedua tidak lagi diangkat. Pandeirot bertugas hingga 1891. Di waktu pemerintahan N. Pandeirot bertambah satu kampung, yaitu Lowian (1887). Jadi sudah ada 12 kampung/desa.
Selanjutnya N. Pandeirot digantikan oleh Major Nicolaas E. Mogot yang sebelumnya Hukum Kedua Remboken dan Kakas. Sedangkan Hukum Kedua diangkat R. Maringka/W. Warokka oleh Residen/Conteleur Adam. Pada masa N. Mogot memerintah, bertambah beberapa kampung, yaitu Sumarayar (1888), Karondoran (1898), Walewangko (1898), Manembo (1899), Teep dan Paslaten (1900). Sehingga menjadi 19 kampung/desa.
Tahun 1904-1911 Hukum Besar Ever Gradus Mogot dan Hukum Kedua Palengkahu. Bertambah satu desa, Noongan. Sehingga menjadi 19 desa.
1912-1919 Hukum Besar A.W. Ingkiriwang dan Hukum Kedua Sahelangi/J. Loho Sesudah 1919 maka negeri Langowan menjadi onder-distrik. Tahun 1920 bertambah desa Tempang, sehingga Langowan menjadi 20 desa. Mulai 1922 Hukum Tua tidak lagi ditunjuk tapi dipilih.
1923-1926 Wakary menjadi Hukum Kedua.
1926-1930 Masa P. Pandeiroth kedua, bertambah desa Winebetan.
1930-1935 W. Momuat Hukum Kedua.
1935-1937 B.C. Lasut Hukum Kedua.
1937-1940 G.P.A. Wenas Hukum Kedua.
Pada waktu pendudukan Jepang (Perang Dunia II), No' Mogot diangkat menjadi gunco (Hukum Besar). Bertambah desa Karumenga (1942).
1941-1943 No'Mogot Hukum Besar.
1943-1946 B.Lapian Hukum Besar.
1946-1949 A.R. Warouw Hukum Kedua. Bertambah desa Raringis (1946), desa Taraitak dan Ampreng (1947).
1949-1951 Lumanauw Hukum Kedua. Bertambah desa Kaayuran Atas (1950).
1951-1953 A. Wenas Hukum Kedua.
1953-1954 A. Tambajong Hukum Kedua. Bertambah desa Toraget (1954)
1955 M.H.W. Dotulong Hukum Kedua
1956 A. Kumolontang Hukum Kedua
1957 P.V. Kembuan Hukum Kedua
1957-1958 H.D.N Massie Hukum Kedua.
1958-1959 J.A. MonintjaHukum Kedua
1960-1962 R.C. Assa Hukum Kedua
1962-1966 A.J. Malonda Hukum Kedua
1966-1967 W. Tamengkel, BA Hukum Kedua
1967-1970 N.J. Rumengan Hukum Kedua
1970-1977 H.D.N. Massie Hukum Kedua/Camat
1977-1983 J.F. Lalujan Camat. Desa Amongena dimekarkan menjadi dua (Amongena I dan Amongena II) sesuai SK Gubernur No. 28 tanggal 28 Desember (Amongena II jadi definiti fl. Jumlah desa menjadi 28.
1983-1987 F. Mangundap, BA. Camat
1987-1990 Drs. F.H. Tampi, Camat
1990-1993 Drs. P. Besouw, Camat.
1993-1996 Drs. S.E. Tambajong, Camat
1996-1999 Drs. S.W.Z. Poluan, Camat
1999-2001 Drs. Johan Watti, Camat
2001-2002 Drs P.D. Sumampouw, Camat. Kecamatan Langowan dimekarkan menjadi dua kecamatan pada 5 November 2001 (kecamatan Langowan Timur dan Kecamatan Langowan Barat). Desa Kopiwangker bertambah (2002).
Dengan pemekaran tersebut Langowan Timur memiliki 15 desa, dan Kecamatan Langowan Barat 14 desa.
Ke-15 desa di Langowan Timur adalah Amongena I, Amongena II, Wolaang, Waleure, Tempang, Toraget, Karumenga. Sumarayar, Karondoran, Teep, Atep, Manembo, Palamba, Rumbia dan Temboan. Sedang 14 desa di Kecamatan Langowan Barat adalah Nonongan, raringis, Ampreng Tumaratas, Taraitak, Walantakan, Paslaten, Koyawas, Lowian, Walewangko, Tounelet, Winebetan, Kayuran Atas dan Kopiwangker.
2001-sekarang Drs. P.D. Sumampouw, Camat Langowan Timur
2001-... Drs. Alex Slat, Camat Langowan Barat
Dari majalah Duta Minahasa terbitan Okt/Nov 2003.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Berkunjung di Amongena